Rabu, 04 Maret 2015

Materi Religiositas Kelas XII Bab 8: Persiapan Hidup Berkeluarga

KELUARGA SEHAT HARMONIS MASYARAKAT SEJAHTERA
Standar Kompetensi
Memahami pentingnya mempersiapkan dan membangun keluarga harmonis dan sejahtera
sebagai landasan pembangunan masyarakat

Materi Pokok 8
PERSIAPAN HIDUP BERKELUARGA

A.    Kompetensi Dasar
Memahami pentingnya persiapan dalam membangun hidup berkeluarga yang bertanggung jawab.

B.     Indikator Fencapaian Hasil Belajar
Pada akhir pembelajaran peserta didik-siswi dapat:
1.        Menjelaskan pengertian hidup berkeluarga.
2.        Menjelaskan bahwa hidup berkeluarga itu berharga.
3.        Mengidentifikasi tantangan dan kesulitan dalam hidup berkeluarga.
4.        Menjelaskan syarat hukum untuk sahnya hidup berkeluarga.
5.        Menjelaskan pentingnya persiapan hidup berkeluarga.
6.        Merencanakan dan melakukan wawancara kepada pasangan suami istri atau studi pustaka mengenai persiapan hidup berkeluarga.
7.        Membuat laporan secara tertulis hasil wawancara atau studi pustaka.

C.    Landasan Pemikiran
Hidup berkeluarga atau perkawinan bagi orang dewasa merupakan pilihan jalan hidup. Perkawinan adalah persekutuan yang khas antara laki-laki dan perempuan di mana mereka saling mengisi dan menyempurnakan, sehingga mereka dapat menjadi kepala keluarga dan hati keluarga yang penuh demi mencapai kebahagiaan. Tujuan hidup berkeluarga adalah membentuk keluarga yang bahagia, langgeng, dan sejahtera, sehingga mereka perlu untuk saling melengkapi dan membantu pengembangan pribadi masing-masing. Tujuan ini diwujudkan bersama untuk memperoleh keturunan, dengan me-lakukan hubungan seksual dalam ikatan hukum yang berlaku.
Hidup berkeluarga merupakan satu-satunya lembaga yang memberi hak moral dan hak hukum kepada laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama, berhubungan seksual, dan menurunkan anak, sesuai dengan tujuan hidup berkeluarga. Ikatan yang terjadi di luar hidup berkeluarga tidak dapat mem-berikan jaminan cinta kasih dan perlindungan bagi semua pihak yang tersangkut dalam pembentukan dan pemeliharaan hidup berkeluarga. Hidup berkeluarga itu sesuatu yang sangat berharga dalam kehidupan seseorang. Orang yang tidak yakin bahwa pernikahan itu sangat berharga, dia tidak akan memperoleh apa-apa dalam menjalani hidup berkeluarga, apalagi banyak masalah yang memprihatinkan terjadi dalam hidup berkeluarga, misalnya hamil sebelum menikah, hamil di luar nikah, perselingkuhan, kumpul kebo, kawin kontrak, perceraian. Di sini, orang diajak untuk menyadari dan me-mahami makna hidup berkeluarga, tujuan hidup berkeluarga, dan peranan lembaga hidup berkeluarga.
Dalam membangun hidup berkeluarga, ada banyak tantangan dan kesulitan yang muncul, baik dari dalam maupun dari luar keluarga. Kesulitan dari dalam, misalnya egoisme atau cinta diri, ketidakserasian dalam hubungan seksual, perbedaan pandangan atau pendapat, dan sebagainya. Adapun kesulitan dari luar, misalnya pengaruh atau suasana negatif yang mengganggu atau mengaburkan martabat lembaga hidup berkeluarga (pornografi, suasana kawin cerai) dan pengaruh lain yang secara tidak langsung mempengaruhi kehidupan berkeluarga (keadaan ekonomi, kebijaksanaan pemerintah, kondisi demografis). Jadi, dalam menjalani kehidupan berkeluarga diperlukan pribadi yang dewasa dan tangguh untuk mengatasi berbagai tantangan dan kesulitan yang akan timbul.
Hidup berkeluarga harus memenuhi persyaratan yang sah bagi hukum masyarakat, negara, dan agama. Syarat-syarat sahnya hidup berkeluarga, antara lain: hidup berkeluarga dilakukan menurut hukum agama dan keper-cayaan masing-masing, serta dicatat menurut peraturan yang berlaku (UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Selain itu, hidup berkeluarga menjadi sah kalau suami istri memberikan persetujuannya untuk hidup bersama sebagai suami istri secara bebas dan ikhlas, dinyatakan di hadapan saksi dan pemuka agama dan kepercayaan, mereka tidak menderita impotensi, tidak terlibat dalam tindak pembunuhan suami atau istri lamanya, tidak mempunyai hubungan darah dalam garis lurus atau garis menyamping sampai garis keempat, dan sebagainya. Mengingat betapa pentingnya hidup berkeluarga, maka sebelum menikah hendaknya mereka perlu mempersiapkan segalanya dengan matang, baik material maupun spiritual, serta memenuhi syarat-syarat hidup berkeluarga yang ditentukan, misalnya mempunyai pekerjaan, usia telah cukup dewasa, dan kedewasaan emosi serta rohani. Dengan persiapan yang matang diharapkan dapat memperkecil kemungkinan munculnya problem dalam keluarga, agar terwujud keluarga yang harmonis dan sejahtera. Berikut ini disajikan beberapa pandangan dari berbagai agama dan kepercayaan tentang persiapan hidup berkeluarga. Anda juga dapat membaca sumber-sumber lain yang sesuai dengan tema untuk memperluas wawasan dan pengetahuan Anda.
Berikut ini disajikan beberapa pandangan dari berbagai agama dan kepercayaan tentang persiapan hidup berkeluarga. Anda juga dapat membaca sumber-sumber lain yang sesuai dengan tema untuk memperluas wawasan dan pengetahuan Anda.
1. Agama Islam
Agama Islam menuturkan 10 macam hikmat mengenai perkawinan, antara lain:
a)      Ketenangan hati. Perkawinan dimaksudkan untuk ketenangan, kestabilan hidup, dan kegairahan menikmati rahmat Tuhan.
b)      Kebahagiaan dan rahmat. Hanya orang kawin yang dapat merasakan kasih sayang dan kebahagiaan cinta
c)      Memelihara keturunan. Perkawinan Islam membersihkan keturunan, karena merupakan satu-satunya jalan terbaik untuk membersihkan keturunan dari  segala noda
d)     Hubungan sosial. Perkawinan menghubungkan manusia satu dan lainnya. Islam menganjurkan perkawinan itu jangan terjadi antara keluarga dekat, tapi sebaiknya antara keluarga yang jauh.
e)      Tanggung jawab. Perkawinan menyebabkan orang bertanggung jawab atas segala pekerjaannya pergaulan tanpa perkawinan, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, kerap kali me­nimbulkan kesusahan dan kesulitan.
f)       Menghindarkan fitnah. Perkawinan menghindarkan fitnah, karena pergaulan tanpa perkawin­an senantiasa menimbulkan fitnah. Di sini, fitnah lebih berbahaya daripada pembunuhan.
g)      Penyaluran sahwat. Nafsu seks adalah milik pribadi yang amat vital.
h)      Pakaian. Istri adalah laksana pakaian.
i)        Keamanan masyarakat. Perkawinan menimbul­kan keamanan masyarakat. Masing-masing orang telah mempunyai istri, sehingga tidak boleh bersikap liar dengan mengganggu perempuan lain
j)        Mempertinggi budi pekerti. Agama Islam menganjurkan agar perkawinan itu sejodoh, artinya cocok dalam berbagai bidang
Maksud dan tujuan dibentuknya rumah tangga, menurut ajaran Islam, ialah menciptakan kebahagiaan yang menyeluruh di dalam segala aspek hidup manusia.

2. Agama Hindu
Sistem perkawinan dalam agama Hindu adalah cara dan bentuk yang dibenarkan, yang dapat dilakukan oleh seseorang menurut hukum Hindu dalam melegalisir tata cara perkawinan sehingga baik formal maupun material dapat dinyatakan sah sebagai suami istri. Untuk melangsungkan perkawinan ini harus dipenuhi ketentuan umur para pihak. Beberapa anjuran, yang bersifat larangan, untuk menghindari perka­winan, antara lain:
a.       Hubungan darah yang dekat
b.      Penyakit menular atau penyakit turunan yang dapat mengganggu kelangsung hidup keluarga yang akan dibina
c.       Nama yang tidak baik, jelek atau nama-nama yang tidak patut
d.      Kondisi badan wanita yang dianggap tidak baik (cacat)
e.       Wanita yang tidak mempunyai saudara (anak tunggal), dikuatirkan telah diangkat statusnya sebagai putri sehingga harus dilakukan perkawinan sentana
f.       Telah bersuami.
Menurut tradisi di Bali, suatu perkawinan menurut hukum Hindu sudah dapat dinyatakan sah setelah upacara "beakala" dan "beakaon" yang di­lakukan di depan sanggar.

1.       Agama Katolik
      Perkawinan merupakan persatuan antara se­orang pria dan seorang wanita, yang diberkati oleh Allah dan diberi tugas unuk meneruskan generasi manusia dan memelihara dunia. Perkawinan me­rupakan persatuan antara seorang pria dan seorang wanita, atas dorongan Allah sendiri, yang mendorong manusia mampu dan mau meninggalkan ayah-ibunya serta hidup bersatu dengan pasangannya sedemikian erat sehingga keduanya menjadi satu manusia baru. Dengan demikian, hakikat perkawinan merupakan kesatuan erat antara seorang pria dan wanita yang sudah ditentukan oleh Allah sendiri, berdasarkan cinta kasih dan ketulusan hati, yang diawali dengan suatu peresmian hukum yang berlaku serta perayaan yang melibatkan seluruh keluarga.
Mengingat sangat berharganya hidup berkeluarga, maka melalui materi pokok ini peserta didik-siswi diajak untuk mengetahui berul makna hidup berkeluarga dan menyadari pentingnya persiapan dalam membangun hidup berkeluarga agar tercipta keluarga yang bertanggung jawab dan mampu menghindari peristiwa yang mencemarkan martabat perkawinan.

Latihan

I. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan uraian yang jelas !
  1. Menurut Anda, apa itu hidup berkeluarga? Jelaskan!
  2. Mengapa hidup berkeluarga berharga dalam kehidupan manusia? Jelaskan!
  3. Menurut pengamatan Anda, tantangan dan kesulitan apa yang dihadapi orang yang
    hidup berkeluarga? Sebutkan!
  4. Jelaskan syarat-syarat hukum untuk sahnya hidup berkeluarga!
  5. Sebutkan hal-hal yang perlu disiapkan dalam membangun hidup berkeluarga!
  6. Sebutkan 10 hikmat perkawinan menurut agama Islam !
  7. Jelaskan arti perkawinan menurut agama Katolik adalah merupkan sakramen!
  8. Sebutkan 3 syarat utama perkawinan Katolik dapat dilangsungkan!
  9. Sebutkan 6 larangan perkawinan menurut agama Hindu !
  10. Bagaimana penilaian atau tanggapan Anda tentang wawancara kepada pasangan suami istri atau studi pustaka mengenai persiapan hidup berkeluarga!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar