Rabu, 26 November 2014

Materi Religiositas Kelas XII Bab 5: Firman Tuhan menciptakan Keadilan dalam Masyarakat

Materi Pokok 5
FIRMAN TUHAN MEWUJUDKAN  KEADILAN DALAM MASYARAKAT
 


A.    Kompetensi Dasar
Memahami bahwa firman Tuhan mewujudkan keadilan dalam masyarakat.

B.     Indikator Pencapaian Hasil Belajar
Pada akhir pembelajaran peserta didik-siswi dapat:
1.       Mendeskripsikan pengertian keadilan.
2.       Menemukan bentuk-bentuk ketidakadilan yang terjadi dalam masyarakat.
3.       Menjelaskan bahwa mendapatkan perlakuan yang adil merupakan hak asasi manusia.
4.       Mendeskripsikan usaha-usaha untuk menegakkan keadilan.
5.       Menjelaskan firman Tuhan yang ditemukan tentang keadilan.
6.       Mengadakan wawancara dengan masyarakat sekitar yang bertema keadilan.
7.       Merefleksikan hasil wawancara secara tertulis.



C.    Landasan Pemikiran
Banyak masalah yang memprihatinkan terjadi dalam masyarakat di negara yang sedang gencar-gencarnya melancarkan program pembangunan, tetapi tak ada masalah yang lebih memprihatinkan dan menuntut pemecahan segera daripada masalah ketidakadilan sosial. Melebarnya jurang antara kaya dan miskin, bertambahnya jumlah pengangguran, rendahnya upah buruh, dominansi pribadi yang memegang kekuasaan ekonomi atau politik, pemutlakan hak milik pribadi yang membiarkan segelintir orang memiliki perusahaan-perusahaan raksasa dan menguasai hidup banyak orang, merupakan contoh wajah ketidakadilan yang sedang melanda bangsa kita.
Kondisi ini memang sangat memprihatinkan. Banyak orang menderita karena hak-haknya dirampas, tetapi tidak dapat berbuat apa-apa. Orang-orang yang bertindak tidak adil dan menyengsarakan orang lain bersikap bahwa di luar dirinya tidak terjadi apa-apa. Mereka merasa tidak bersalah atau berdosa. Bahkan, mereka semakin merajalela dalam kerakusan dan ketamakannya dengan berbuat tidak adil terhadap sesamanya yang lemah. Sebaliknya, betapa sulit membangun keadilan dalam masyarakat kita. Keadilan selalu terkait erat dengan masalah kepastian hukum. Masalah kepastian hukum ini rupanya masih harus diperjuangkan dengan gigih, karena sudah begitu lama hukum bukan milik masyarakat tetapi milik orang yang mempunyai kekuatan, ke­kuasaan, dan uang.
Di sini, keadilan dapat dimengerti sebagai keadilan perorangan dan keadilan sosial. Keadilan perorangan lebih menyangkut orang perorangan, dan akibatnya tidak terlalu rumit atau pelik. Misalnya, orang membeli sebuah barang seharga Rp 15.000,- maka dia berhak untuk mendapatkan barang itu sesuai dengan harganya, murid yang telah menempuh ujian berhak men­dapatkan nilai seturut kemampuannya. Sedangkan, keadilan sosial lebih menyangkut masyarakat luas dan bersifat struktural. Di sini, jika terjadi ketidakadilan, maka akibatnya akan berlipat ganda; jika terjadi ketidakadilan yang melibatkan orang dalam, maka orang itu dapat menunjang ketidakadilan dalam masyarakat. Ketidakadilan sosial itu akan merembes dan mempe-ngaruhi segala aspek kehidupan.
Jika hal ini terjadi, pembangunan ekonomi, sosial, dan politik yang pernah dilakukan tidak banyak menolong kaum kecil atau lemah. Proyek pembangunan yang ditujukan untuk kaum kecil atau lemah hanya untuk mencari popularitas pejabat atau orang-orang tertentu, bahkan mempersempit ruang gerak dan kemerdekaan kaum kecil atau lemah sehingga menjadi kelompok yang tersingkirkan.
Keadilan dapat dimengerti melalui beberapa pendapat, antara lain:
a.       Aristoteles
Keadilan dibedakan sebagai keadilan komutatif dan distributif. Keadilan komutatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat jasa-jasa perorangan. Keadilan ini biasanya berlaku dalam perjanjian hukum dagang, dan sebagainya. Keadilan distributif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang menurut jasanya masing-masing atau pembagian menurut haknya masing-masing. Di sini, keadilan tidak menuntut pembagian yang sama untuk setiap orang, tetapi berdasarkan perbandingan.
b.      Plato
Keadilan dibedakan sebagai keadilan komutatif, distributif, dan legal atau moral. Definisi keadilan komutatif dan distributif sama dengan pendapat Aristoteles. Keadilan legal atau moral adalah penyesuaian atau pemberian tempat dalam masyarakat, sesuai dengan kemampuannya, dan cocok dengan pribadi bersangkutan di hadapan hukum atau peraturan yang berlaku.
c.       Religiositas
Keadilan adalah sikap dan cara Tuhan berada dan bertindak untuk menyampaikan kedamaian dan kesejahteraan bagi manusia secara keseluruhan. Keadilan yang tercurah dari kemurahan hati Tuhan sendiri, yang menuntut setiap orang untuk meneruskan apa yang benar dan adil bagi semua orang di muka bumi. Ketika keadilan terjadi di muka bumi, pastilah tumbuh rasa hormat dan kesediaan menjaga ciptaan, alam, dan seluruh makhluk di muka bumi, demi keutuhan ciptaan itu sendiri.
Banyak orang atau kelompok berjuang melawan ketidakadilan dan mencoba mengangkat derajat orang kecil. Contoh orang yang memperjuangkan hal ini, antara lain: Y.B. Mangunwijaya Pr, Ig.Sandyawan Sumardi SJ, Dewi Rosa Damayanti, Karlina Leksono Supelli, Wardah Hafidz, Ibu Teresa, Nelson.
Mandela, Marthin Luther King, dan sebagainya. Contoh kelompok atau organsiasi yang berkecimpung dalam bidang ini, antara lain: Komnas HAM, UPC (Urban Poor Consortium), Yayasan Sosial Soegijapranata, CRE (Commision for Racial Equality), Komisi bagi kesamaan ras yang didirikan oleh pemerintah Inggris, Badan-Badan PBB seperti UNHCR, UMCEF, WHO, dan sebagainya.
Berbagai usaha yang dapat dilakukan untuk mengatasi ketidakadilan dan mengangkat derajat 'orang kecil', antara lain:
1.       Penyadaran kepada 'orang kecil' bahwa ketidakadilan yang mereka alami bukanlah nasib yang harus diterima begitu saja, tetapi dapat diubah asalkan mereka mau memperjuangkan keadilan dan tidak mau menerima ketidakadilan. Tidak mungkin menghapus ketidakadilan tanpa perjuangan. Tujuan perjuangan ini adalah menciptakan suatu masyarakat yang lebih adil, seimbang, dan manusiawi, di mana 'orang kecil' ikut menentukan semua keputusan yang menyangkut nasib mereka dan seluruh masyarakat. Di sini, tujuan perjuangan bukan untuk menghancurkan lawan, tetapi menciptakan keseimbangan dan keselarasan yang adil.
2.       Penyadaran kepada penguasa bahwa mereka harus melepaskan beberapa kepentingannya demi terciptanya keadilan masyarakat. Sikap ini akan lebih berhasil bila didukung oleh perjuangan 'orang miskin', tertindas, kelas bawah, dan sebagainya yang ikut mengambil bagian dalam setiap keputusan. Perjuangan demi keadilan tentu menimbulkan konflik
kepentingan bagi mereka. Di sini, tujuan perjuangan bukan membenci dan menghapus golongan atas, tetapi menciptakan keseimbangan dan keselarasan yang adil.
3.       Memperjuangkan keadilan dan kesetiakawanan tanpa kekerasan. Dalam sejarah, ajaran cinta kasih sungguh memberi inspirasi banyak orang untuk memilih dan bertindak tanpa kekerasan melawan ketidakadilan. Selain itu, orang diajak untuk mengembangkan semangat kesetiakawanan dan kerja sama di antara semua pihak, meski berbeda kepentingannya. Misal-nya, hubungan pengusaha dan buruh akan berjalan dengan selaras, tanpa ada kecurigaan, kalau di antara keduanya terjadi sharing atas kondisi perusahaan, baik dalam bentuk transparansi kepemilikan modal maupun kesepakatan sistem penggajian.
4.       Memberdayakan kemampuan mereka melalui berbagai kegiatan, misal-nya membuat usaha home industrj, simpan pinjam, pemberian modal,kursus dan latihan kepemimpinan, proses penyadaran terus menerus.
5.       Membuat kelompok atau paguyuban sebagai wadah dalam mengatasi persoalan-persoalan yang menimpa 'orang kecil' dan sekaligus menjadi forum tukar-menukar informasi.
Lewat firman-Nya Tuhan menghendaki manusia memperjuangkan keadilan bagi semua orang. Semua orang dipanggil untuk memberikan teladan hidup kepada dunia, yaitu mencintai dan menghargai sesama, khususnya orang kecil, miskin, tertindas, menderita, terabaikan, tersisihkan, dan disingkir-kan masyarakat. Sumbangan yang diberikan untuk terciptanya keadilan adalah kehidupannya sehari-hari selalu memancarkan kasih Tuhan, baik dalam keluarga, sekolah, maupun masyarakat, melalui perkataan dan perbuatan. Meskipun kenyataannya, orang selalu dikuasai oleh pamrih pribadi dan kelompok, egoisme, keserakahan, ketidakjujuran, kesombongan, kekayaan, kekuasaan, kemapanan, dan sebagainya.
Berikut ini disajikan beberapa pandangan dari berbagai agama dan kepercayaan tentang firman Tuhan mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Anda juga dapat membaca sumber-sumber lain yang sesuai dengan tema untuk memperluas wawasan dan pengetahuan Anda.
1. Agama Islam
Keadilan adalah syarat bagi terciptanya kesempurnaan pribadi, standar kesejahteraan masyarakat, dan sekaligus jalan terdekat menuju kebahagiaan ukhrawi. Keadilan harus ditegakkan dimanapun, kapanpun, dan terhadap siapapun.

2. Agama Kristen
Tuhan menghendaki agar manusia menaati hukum dan  menegakkan keadilan, dengan cara membela mereka yang dirampas haknya,tidak menindas dan berlaku keras terhadap orang asing, yatim dan janda serta tidak menumpahkan darah orang yang tidak bersalah

3. Agama Katolik
Keadilan Allah dalam Perjanjian Lama sering disamakan dengan kesetiaan dan cinta-Nya yang teguh tidak goyah, dan sangat erat berhubungan dengan belas kasih-Nya. Menurut tradisi kristiani, keadilan, kebijaksanaan, keugaharian, dan keberanian disebut keutamaan-keutamaan dasar bagi tingkah laku manusia yang benar.

4. Agama Hindu
Bagi orang-orang yang tinggi ilmunya, sesungguhnya ia tidak sayang merelakan nyawanya apalagi hartanya untuk kepentingan umum karena sesungguhnya ia mengetahui maut pasti datang. Karena itu berkorban untuk kepentingan umum adalah lebih mulia daripada tidak. Dalam ajaran Karma Yoga yang diajarkan menurut Weda, ditekankan pentingnya bagi setiap manusia untuk tawakal, sabar menerima kenyataan kehidupan ini, dengan berusaha memberi arti kehidupan ini sebaik-baiknya, dengan bekerja, dan mengabdi. Tuhan Yang Maha Kuasa memberi rahmat kepada kita, namun hendaknya manusia ti­dak tidur (bermalas-malas) dan selalu mengendalikan kata-kata yang tak berguna. Hendaknya selalu aktif dan bekerja. Tuhan menghendaki agar umat-Nya menata tata kehidupan berkeadilan sosial dengan mengamalkan ajaran agamanya.

5.    Agama Buddha
            Untuk mengamalkan bagi semua, sang Buddha mengajarkan agar kita mengembangkan sifat-sifat Brahma Vihara, yaitu:
1.    Metta (Cinta Kasih). Sikap batin yang mengharapkan kesejahteraan dan kebahagiaan semua  makhluk, tanpa membedakan sedikit pun.
2.    Karuna (Welas Asih): Sikap batin yang timbul apabila melihat penderitaan makhluk lain dan berhasrat untuk menghilangkan atau meringankan           penderitaan itu.
3.    Mudita (Empati): Suatu bentuk perasaan yang menempatkan diri kita seperti      keadaan orang lain; ikut merasakan penderitaan ataupun kebahagiaan orang lain.
4.    Upekha (Keseimbangan Batin): Sikap batin yang seimbang dalam segala keadaan oleh karena menyadari bahwa setiap makhluk hidup memetik hasil    dari perbuatannya sendiri.
Pengembangan sikap-sikap ini didasarkan atas keyakinan dan pengakuan bahwa manusia itu sama derajat dan martabat, sama hak dan kewajibannya tanpa membedakan suku, keturunan, warna kulit, jenis kelamin, kedudukan sosial, agama dan kepercayaan.
Di lingkungan sekolah, peserta didik-siswi melihat dan mengalami persoalan yang berhubungan dengan ketidakadilan. Tata tertib sekolah yang seharusnya berlaku untuk semua warga sekolah, yaitu kepala sekolah, guru, dan karyawan, ternyata hanya berlaku untuk peserta didik-siswi. Misalnya, sekolah ada peraturan bahwa peserta didik tidak boleh merokok, terlambat, membolos, dan sebagainya bagi semua warga sekolah, yang terjadi adalah kalau peserta didik-siswi melanggar aturan pasti mendapat hukuman, sedangkan kepala sekolah, guru, dan karyawan melanggar aturan dibiarkan dan tidak mendapat sanksi.
Melalui materi pokok ini, peserta didik-siswi diajak untuk menyadari pentingnya menegakkan dan memperjuangkan keadilan, dan melalui firmannya tuhan  menghendaki agar dirinya terlibat dalam mewujudkan keadilan


Latihan
I. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan uraian yang jelas !


  1. Jelaskan pengertian keadilan!
  2. Sebutkan bentuk-bentuk ketidakadilan yang terjadi dalam masyarakat!
  3. Jelaskan bahwa mendapatkan perlakuan yang adil merupakan hak asasi manusia!
  4. Sebutkan usaha-usaha untuk menegakkan keadilan!
  5. Jelaskan maksud firman Tuhan tentang keadilan!
  6. Jelaskan pengertian keadilan menurut agama Islam !
  7. Sebutkan 4 sifat-sifat yang dikembangkan Brahma Vihara dalam mewujudkan keadilan !
  8. Jelas arti keadilan menurut religiositas !
  9. Sebutkan keutamaan-keutamaan dasar bagi tingkah laku manusia yang benar menurut agama Katolik.
  10. Bagaimana penilaian atau tanggapan Anda terhadap wawancara dengan masyarakat
    sekitar sekolah?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar