HAK
ASASI MANUSIA
A. Hak Asasi Manusia
Homo
homini lupus, sebuah frase singkat yang
pertama kali diucapkan oleh Plautus
pada 195 SM, yang berarti bahwa manusia adalah serigala bagi manusia yang
lain, sebuah penegasan bahwa manusia itu mengganggap penaklukan terhadap manusia lainnya adalah sebuah kodrat. Kehidupan manusia layaknya
kehidupan serigala di alam liar. Kita saling
menerkam, merampas, menyakiti, dan merebut milik manusia lainnya. Dalam sejarahnya, rentang waktu kita telah
dipenuhi oleh darah dan air mata, alirannya bahkan belum
akan kering hingga saat ini. Sejarah mencatat pernah terjadi perang dunia, atau perang antar-bangsa dengan
blok-bloknya selama dua kali, belum termasuk perang-perang
saudara dengan berbagai motifnya. Karena pengalaman
umat manusia atas sejarah penderitaan
manusia yang tak terbilang jumlahnya itulah maka
timbullah perjuangan untuk menegakkan hak-hak asasi manusia. Ada hasrat
kuat bersama untuk menghentikan segala perkosaan martabat manusia.Hasrat itu menyatakan dengan tegas: orang harus menjamin
dan membela hak-hak asasi manusia, dan jangan merampasnya. Karena sejarah penderitaan itulah Perserikatan Bangsa-Bangsa terdorong untuk mendeklarasikan piagam
hak asasi manusia pada tanggal 10 Desember 1948 di
Paris. Hak Asasi Manusia dalam piagam itu dapat
digolongkan ke dalam dua kelompok, yaitu: (1) hak-hak sipil dan politik; (2) hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.Hak-Hak Sipil dan Politik; Hak-hak sipil dan politik lebih menyangkut hubungan warga negara dan pemerintahan, serta menjamin agar setiap warga memperoleh kemerdekaan. Hak-hak ini meliputi: hak atas hidup, hak kebebasan berpikir dan hak kebebasan menyatakan pendapat, hak kebebasan hati nurani dan agama, serta hak kebebasan berkumpul atau berserikat; hak atas kebebasan dan kemampuan dirinya; hak atas kesamaan di depan hukum dan hak atas perlindungan hukum di hadapan pengadilan (dalam hal penangkapan, penggeledahan, penahanan, penganiayaan, dan sebagainya); hak atas partisipasi dalam pemerintahan (berpolitik), dan lain-lain. Hakhak ekonomi, sosial, dan budaya lebih menyangkut hidup kemasyarakatan dalam arti luas dan menjamin agar orang dapat mempertahankan kemerdekaan. Hak-hak itu meliputi: hak mendirikan keluarga serta hak atas kerja, hak atas pendidikan, hak atas tingkat kehidupan yang layak bagi dirinya sendiri dan keluarga, dan hak atas jaminan waktu sakit dan di hari tua. Ada pula hak atas lingkungan hidup yang sehat serta hak para bangsa atas perdamaian.
a.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat dalam diri
manusia, bukan karena diberikan kepadanya oleh
masyarakat atau negara, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
Hak-hak itu dimiliki manusia karena ia manusia.
Sejak seseorang mulai berada dalam rahim ibunya, ia memiliki hak-hak
asasi itu.
asasi itu.
b.
Dalam paham Hak Asasi Manusia, hak-hak itu tidak dapat
dihilangkan. Oleh karena manusia tidak menerima hak itu
dari negara, maka negara juga tidak dapat meniadakannya.
Walaupun negara tidak mengakuinya, namun hak-hak itu tetap dimiliki manusia dan seharusnya diakui.
c.
Hak-hak asasi merupakan hak yang universal. Artinya, hak-hak itu
menyangkut semua orang, berlaku dan harus
diberlakukan di mana-mana. Misalnya, hak untuk hidup layak, hak untuk mendapat
pendidikan dan pekerjaan, hak untuk menikah,
d.
Perumusan hak-hak asasi tidak pernah lepas dari konteks
kultural/budaya tertentu. Rumus dan pengertian hak asasi ditentukan oleh
lingkup kebudayaan, seharusnya membuat orang makin peka, agar jangan sampai ada
penderitaan yang tidak diperhatikan dan jangan sampai ada
hak seseorang yang dilanggar. Menolak sifat
universal hak-hak asasi manusia berarti menyangkal unsur manusiawi yang
terdapat dalam setiap kebudayaan.
Hak Asasi Manusia dalam Terang Kitab Suci
dan Ajaran Gereja
Isu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia sering
menjadi soroton baik di dalam maupun luar negeri. Kasus
kekerasan terhadap penganut agama dan keyakinan
minoritas oleh kelompok-kelompok tertentu bukan lagi menjadi hal yang luar biasa, tetapi biasa-biasa saja. Aparat negara yang sejatinya
melindungi rakyatnya terkesan melakukan pembiaran, sehingga
kasus yang sama sering terulang kembali. Begitupun
dengan kasus-kasus lain seperti penghilangan nyawa penggiat HAM seperti Munir dan lain-lain sampai kini terus diperbincangkan dan
dicarikan keadilannya. Belum menyangkut kasus HAM yang lain
dari segi ekonomi, politik, dan budaya. Indonesia
menurut catatan Komisi HAM PBB, termasuk negara pelanggar HAM terbesar yang
memprihatinkan dan telah mencoreng nilai-nilai dasar kemartabatan manusia Indonesia. Pada umumnya, pelanggaran HAM di Indonesia
disebabkan oleh struktur dan sistem politik,
ekonomi, dan budaya masyarakat yang diciptakan oleh kaum penguasa dan kaum kaya.
Ajaran Gereja menegaskan: “karena semua manusia mempunyai jiwa berbudi dan diciptakan menurut citra Allah, karena mempunyai kodrat dan asal yang sama, serta karena penebusan Kristus, mempunyai panggilan dan tujuan ilahi yang sama, maka kesamaan asasi antara manusia harus senantiasa diakui” (GS 29).
Dari ajaran tersebut tampak jelas pandangan Gereja tentang hak asasi, yakni hak yang melekat pada diri manusia sebagai insan ciptaan Allah. Hak ini tidak diberikan kepada seseorang karena kedudukan, pangkat atau situasi. Hak ini dimiliki setiap orang sejak lahir, karena dia seorang manusia. Hak ini bersifat asasi bagi manusia,
karena kalau hak ini diambil, ia tidak dapat hidup sebagai manusia lagi. Oleh karena itu, hak asasi manusia merupakan tolok ukur dan pedoman yang tidak dapat diganggu gugat dan harus ditempatkan di atas segala aturan hukum.
Gereja mendesak diatasinya dan dihapuskannya “setiap
bentuk diskriminasi, entah yang bersifat sosial atau kebudayaan, entah yang didasarkan pada jenis kelamin, warna
kulit, suku, keadaan sosial, bahasa ataupun agama...
karena berlawanan dengan maksud dan kehendak
Allah” (GS 29). Dalam sejarahnya, perjuangan Gereja
dalam menegakkan HAM antara lain melalui terbitnya
Ensiklik Mater et Magistra (1961) dan Pacem in Terris (1963) mulai berbicara tentang hak asasi manusia. Konsili Vatikan
II (1962 –1965) berulang kali berbicara mengenai hak
asasi manusia, terutama dalam konstitusi Gaudium et Spes dan Dignitatis Humanae. Tahun 1974
panitia kepausan “Yustita et Pax” menerbitkan
sebuah kertas kerja “Gereja dan hak-hak asasi manusia”.
Kitab Suci
mengajarkan bahwa “Allah menciptakan manusia menurut citraNya sendiri (Kej 9:6). Maksudnya, “kepadanya dikenakan kekuatan yang
serupa dengan kekuatan Tuhan sendiri, agar manusia
merajai binatang dan unggas” (Sir 17:3-4). Manusia diciptakan Tuhan sebagai makhluk yang berdaulat dan semua
hak manusia
adalah hak mengembangkan diri sebagai citra Allah. Hak manusia dilindungi Tuhan, terutama bila ia sendiri tidak mampu membela diri. Bahkan di tempat manusia kehilangan haknya, karena kesalahan dan dosanya sendiri, di sana Tuhan tetap membela dan melindunginya: “ ...apa yang lemah bagi dunia, dipilih Allah
untuk memalukan apa yang kuat; dan apa yang tidak terpandang dan yang hina bagi dunia, dipilih Allah untuk meniadakan yang berarti, supaya jangan ada orang yang memegahkan diri di hadapan Allah” (1Kor 1:27-290).
adalah hak mengembangkan diri sebagai citra Allah. Hak manusia dilindungi Tuhan, terutama bila ia sendiri tidak mampu membela diri. Bahkan di tempat manusia kehilangan haknya, karena kesalahan dan dosanya sendiri, di sana Tuhan tetap membela dan melindunginya: “ ...apa yang lemah bagi dunia, dipilih Allah
untuk memalukan apa yang kuat; dan apa yang tidak terpandang dan yang hina bagi dunia, dipilih Allah untuk meniadakan yang berarti, supaya jangan ada orang yang memegahkan diri di hadapan Allah” (1Kor 1:27-290).
Dalam Kitab Suci perjanjian Lama, kita melihat bahwa orang miskin dan yang tak berdaya mendapat perhatian khusus bagi Tuhan. Maka, hak-hak asasi pertamatama harus diperjuangkan untuk orang yang lemah dan yang tidak berdaya dalam masyarakat. Dasar perjuangan itu adalah tindakan Tuhan sendiri yang melindungi orang yang tidak mempunyai hak dan kekuatan. Dalam Yesaya 10: 1-2 dikatakan: “Celakalah mereka yang menentukan ketetapan-ketetapan yang tidak adil, dan mengeluarkan keputusan-keputusan kelaliman untuk merebut hak orang-orang sengsara di antara umat-Ku, supaya dapat merampas milik janda-janda dan dapat menjarah anak-anak yatim.”
Dalam Kitab Suci Perjanjian baru, kita dapat melihat bahwa pewartaan, sikap, dan tindakan Yesus berpihak pada kaum miskin zaman-Nya. Yesus tidak mengucilkan dan membenci para penguasa dan kaum kaya. Namun, Ia sering menyerang parapenguasa agama dan politik yang memperberat hidup orang-orang kecil yang tidak berdaya. Yesus melihat bahwa keterpurukan orang-orang kecil disebabkan oleh kemunafikan dan keserakahan para pemimpin agama dan politik. Yesus mengajak orangorang kecil untuk mengatasi kekurangan dan kemiskinan mereka dengan kerelaan untuk saling membagi dan memberi. Yesus berani berdiri pada pihak yang kurang beruntung, pendosa, orang miskin,wanita, orang sakit, dan tersingkir, baik orang Yahudi maupun bukan Yahudi. Dengan semangat kasih-Nya yang tanpa pamrih, Yesus rela membela mereka yang tidak mempunyai pembela. Ia berani menghadapi berbagai tantangan bagi mereka yang harus mendapatkan perlakuan yang wajar sebagai pribadi, baik wanita maupun lelaki.
Kesamaan
hakiki antara semua orang dan keadilan sosial
Semua orang mempunyai jiwa yang berbudi dan diciptakan menurut
gambar Allah,dengan demikian mempunyai kodrat serta asal mula yang
sama. Mereka semua ditebus oleh Kristus, dan mengemban panggilan
serta tujuan ilahi yang sama pula. Maka harus semakin
diakuilah kesamaan dasariah antara semua orang. Memang karena pelbagai kemampuan fsik maupun kemacam-ragaman daya kekuatan
intelektual dan moral tidak dapat semua orang
disamakan. Tetapi setiap cara diskriminasi dalam hak-hak asasi pribadi , entah bersifat sosial entah budaya,
berdasarkan jenis kelamin, suku, warna kulit, kondisi sosial,
bahasa atau agama, harus diatasi dan disingkirkan, karena bertentangan dengan maksud Allah.
Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) dan hampir
semua keuskupan membentuk lembaga yang antara lain memperjuangkan hak asasi
manusia dari rakyat kecil itu, misalnya:
Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migran dan Perantau;
Komisi Hubungan Antara Agama dan Kepercayaan; Sekretariat Gender
Pemberdayaan perempuan. Lembaga-lembaga tersebut telah bekerja keras, antara lain: Mengadakan pendidikan
dan pelatihan
tentang HAM kepada para fasilitator dan masyarakat luas supaya mereka mengetahui dan menyadari akan hak-haknya dan kemudian terlibat untuk turut memperjuangkan haknya; Mengadakan berbagai lembaga advokasi untuk membela hak-hak rakyat; Memperluas jaringan kerjasama dengan pihak mana saja untuk memperjuangkan HAM.
tentang HAM kepada para fasilitator dan masyarakat luas supaya mereka mengetahui dan menyadari akan hak-haknya dan kemudian terlibat untuk turut memperjuangkan haknya; Mengadakan berbagai lembaga advokasi untuk membela hak-hak rakyat; Memperluas jaringan kerjasama dengan pihak mana saja untuk memperjuangkan HAM.
B. BUDAYA KEKERASAN VS BUDAYA KASIH
1) Pengertian budaya kekerasan
1) Pengertian budaya kekerasan
Kekerasan disebut sebagai “budaya” yakni nilai-nilai budaya yang di gunakan untuk
membenarkan dan mengesahkan penggunaan kekerasan langsung atau tidak langsung. Kekerasan dan konflik memiliki hubungan yang sangat erat karena
kekerasan adalah merupakan aktualisasi daripada konflik,
dan konflik itu sendiri menempatkan dirinya berada pada alam bawah sadar atau di otak kita. Masyarakat
Indonesia sangat majemuk secara budaya, etnis dan agama. Kemajemukan ini apabila tidak dikelola dengan baik dan benar maka dapat
menimbulkan konflik dan kekerasan. Kekerasan yang sering
terjadi di negeri kita menunjukkan rupa-rupa dimensi dan rupa-rupa wajah.
2) Rupa-rupa dimensi kekerasan
a. Kekerasan langsung
Kekerasan
langsung adalah kekerasan yang dilakukan oleh satu atau sekelompok aktor kepada pihak lain dengan menggunakan alat kekerasan, dan
seringkali lebih bersifat fsik dan secara langsung, jelas
siapa subjek siapa objek, siapa korban dan siapa pelakunya. Seperti contoh pembunuhan, pemotongan anggota
tubuh dan lain sebagainya. Jadi identifkasi paling
mendasar tentang kekerasan langsung adalah dengan adanya korban luka maupun meninggal.
b. Kekerasan tidak langsung
Kekerasan
tidak langsung adalah kebalikan dari kekerasan langsung, dimana lebih bersifat psikis, seperti contoh kasus gizi buruk, itu bukan akibat
ulah kekerasan yang dilakukan secara langsung tetapi lebih
kepada akibat tatanan sistem politik, sosial budaya dan juga ekonomi yang tidak adil atau tidak seimbang dalam
menjalankan perannya, karena alasan ini sehingga
menyebabkan kekerasan menjadi terbuka, atau contoh lain seperti pembalasan dendam, pengasingan, blokade,
diskriminasi.
Mengembangkan Budaya Non-Violence dan Budaya Kasih.
Konflik dan kekerasan yang sering terjadi karena adanya perbedaan kepentingan. Untuk mengatasi konflik dan kekerasan, kita dapat mencoba usaha-usaha preventif dan usaha-usaha mengelola konflik dan kekerasan, jika konflik dan kekerasan sudah terjadi.
• Usaha-usaha Membangun Budaya Kasih sebelum Terjadi Konflik dan Kekerasan
Banyak konflik
dan kekerasan terjadi karena terdorong oleh kepentingan tertentu.Fanatisme
kelompok sering disebabkan oleh kekurangan pengetahuan dan merasa diri terancam oleh kelompok lain. Untuk itu perlu diusahakan beberapa hal.
- Dialog dan
komunikasi.
- Kerja sama atau membentuk jaringan lintas batas untuk memperjuangkan kepentingan umum.
- Kerja sama atau membentuk jaringan lintas batas untuk memperjuangkan kepentingan umum.
• Usaha-usaha Membangun Budaya Kasih Sesudah Terjadi Konflik dan Kekerasan
Usaha untuk
membangun budaya kasih sesudah terjadi konflik dan kekerasan sering disebut “pengelolaan atau managemen konflik dan kekerasan”.
Ada tahapan langkah yang dapat dilakukan
- Langkah
Pertama; konflik atau kekerasan perlu diceritakan kembali oleh yangmenderita.
Kekerasan bukanlah sesuatu yang abstrak atau interpersolnal melainkan personal, pribadi, maka perlu dikisahkan k mbali.
- Langkah Kedua; Mengakui kesalahan dan minta maaf serta penyesalan dari pihak atau kelompok yang melakukan kekerasan atau menjadi penyebab konflik dan kekerasan. Pengakuan ini harus dilakukan secara publik dan terbuka, sebuah pengakuan jujur tanpa mekanisme bela diri.
- Langkah Kedua; Mengakui kesalahan dan minta maaf serta penyesalan dari pihak atau kelompok yang melakukan kekerasan atau menjadi penyebab konflik dan kekerasan. Pengakuan ini harus dilakukan secara publik dan terbuka, sebuah pengakuan jujur tanpa mekanisme bela diri.
- Langkah Ketiga;
Pengampunan dari korban kepada yang melakukan kekerasan.
- Langkah Keempat; Rekonsiliasi
- Langkah Keempat; Rekonsiliasi
- Yesus bukan
saja mengajak kita untuk tidak menggunakan kekerasan menghadapi musuh-musuh, tetapi juga untuk mencintai musuh-musuh dengan tulus.
Yesus mengajak kita untuk mengembangkan budaya
kasih dengan mencintai sesama, bahkan mencintai musuh (lih. Luk 6:
27-36).
- Pesan Yesus untuk kita memang sangat radikal dan bertolak belakang dengan kebiasaan, kebudayaan, dan keyakinan gigi ganti gigi yang kini sedang berlaku. Kasih yang berdimensi keagamaan sungguh melampaui kasih manusiawi. Kasih Kristiani tidak terbatas pada lingkungan keluarga karena hubungan darah; tidak terbatas pada lingkungan kekerabatan atau suku; tidak terbatas pada lingkungan daerah atau idiologi atau agama. Kasih Kristiani menjangkau semua orang, sampai kepada musuh-musuh kita.
- Dasar kasih Kristiani adalah keyakinan dan kepercayaan bahwa
semua orang adalah putra dan putri Bapa kita yang
sama di surga. Dengan menghayati cinta yang
demikian, kita meniru cinta Bapa di surga, yang memberi terang matahari dan curah hujan kepada semua orang (orang baik maupun orang
jahat).
- Mengembangkan budaya kasih untuk melawan budaya kekerasan memang tidak mudah. Dalam kehidupan sehari-hari, kita merasa betapa sulitnya untuk berbuat baik dan mencintai orang yang membuat kita sakit hati.
- Apabila kita memiliki kebenaran maka kebenaran ini akan merdekakan kita untuk berbuat kasih kepada sesama (bdk. Yoh 8:32
- Mengembangkan budaya kasih untuk melawan budaya kekerasan memang tidak mudah. Dalam kehidupan sehari-hari, kita merasa betapa sulitnya untuk berbuat baik dan mencintai orang yang membuat kita sakit hati.
- Apabila kita memiliki kebenaran maka kebenaran ini akan merdekakan kita untuk berbuat kasih kepada sesama (bdk. Yoh 8:32
- Apabila kita sungguh hidup dalam Kristus maka kita akan menjadi
pembawa damai dan hidup tanpa memperhitungkan kesalahan atau pelanggaran yang
dibuat orang lain. Iman dalam Kristus Yesus
menjadikan kita juru damai dalam setiap perselisihan
(bdk. 2 Kor 5:17-19)
DISKUSI
YESUS DITANGKAP
(Mat 26: 47-56)
47 Waktu Yesus masih berbicara datanglah Yudas, salah seorang dari
kedua belas murid itu, dan bersama-sama dia
serombongan besar orang yang membawa pedang dan pentung, disuruh oleh imam-imam kepala dan tua-tua bangsa Yahudi.
48 Orang yang menyerahkan Dia telah
memberitahukan tanda ini kepada mereka: “Orang yang
akan kucium, itulah Dia, tangkaplah Dia”. 49 Dan segera ia maju mendapatkan Yesus dan berkata: “Salam Rabi”, lalu mencium Dia. 50 Tetapi Yesus berkata kepadanya: “Hai sahabat, untuk itulah engkau datang?” Maka majulah mereka memegang Yesus danmenangkap-Nya. 51 Tetapi seorang dari mereka yang menyertai Yesus mengulurkan tangannya, menghunus pedangnya dan menetakkannya kepada hamba Imam Besar sehingga putuslah telinganya. 52 Maka kata Yesus kepadanya: “Masukkan pedang itu kembali ke dalam sarungnya, sebab barangsiapa menggunakan pedang, akan binasa oleh pedang. 53 Atau kau sangka, bahwa Aku tidak dapat berseru kepada Bapa-Ku, supaya Ia segera mengirim lebih dari dua belas pasukan malaikat membantu Aku?
54 Jika begitu, bagaimanakah akan digenapi yang tertulis dalam Kitab Suci, yang mengatakan, bahwa harus terjadi demikian?” 55 Pada saat itu Yesus berkata kepada orang banyak: “Sangkamu Aku ini penyamun, maka kamu datang lengkap dengan pedang dan pentung untuk menangkap Aku? Padahal tiap-tiap hari Aku duduk
mengajar di Bait Allah, dan kamu tidak menangkap Aku. 56 Akan tetapi semua ini terjadi supaya genap yang ada tertulis dalam kitab nabi-nabi”. Lalu semua murid itu meninggalkan Dia dan melarikan diri.
akan kucium, itulah Dia, tangkaplah Dia”. 49 Dan segera ia maju mendapatkan Yesus dan berkata: “Salam Rabi”, lalu mencium Dia. 50 Tetapi Yesus berkata kepadanya: “Hai sahabat, untuk itulah engkau datang?” Maka majulah mereka memegang Yesus danmenangkap-Nya. 51 Tetapi seorang dari mereka yang menyertai Yesus mengulurkan tangannya, menghunus pedangnya dan menetakkannya kepada hamba Imam Besar sehingga putuslah telinganya. 52 Maka kata Yesus kepadanya: “Masukkan pedang itu kembali ke dalam sarungnya, sebab barangsiapa menggunakan pedang, akan binasa oleh pedang. 53 Atau kau sangka, bahwa Aku tidak dapat berseru kepada Bapa-Ku, supaya Ia segera mengirim lebih dari dua belas pasukan malaikat membantu Aku?
54 Jika begitu, bagaimanakah akan digenapi yang tertulis dalam Kitab Suci, yang mengatakan, bahwa harus terjadi demikian?” 55 Pada saat itu Yesus berkata kepada orang banyak: “Sangkamu Aku ini penyamun, maka kamu datang lengkap dengan pedang dan pentung untuk menangkap Aku? Padahal tiap-tiap hari Aku duduk
mengajar di Bait Allah, dan kamu tidak menangkap Aku. 56 Akan tetapi semua ini terjadi supaya genap yang ada tertulis dalam kitab nabi-nabi”. Lalu semua murid itu meninggalkan Dia dan melarikan diri.
Diskusi
Guru mengajak para peserta didik berdiskusi untuk mendalami isi teks kitab Suci
dengan pertanyaan-pertanyaan, sebagai berikut:
Guru mengajak para peserta didik berdiskusi untuk mendalami isi teks kitab Suci
dengan pertanyaan-pertanyaan, sebagai berikut:
1.
Apa yang dikisahkan dalam teks Kitab Suci ini?
2.
Ayat-ayat Kitab Suci yang menyentuh hatimu dalam hubungan dengan
konflik dan kekerasan?
3.
Apa pendapatmu tentang perkataan Yesus kepada murid yang
mengkhianati-Nya:“Hai sahabat, untuk itukah engkau datang?” Bagaimana
pendapatmu terhadapucapan Yesus itu?
4.
Apa pendapatmu tentang perkataan Yesus kepada murid-Nya yang
menghunuspedang: “Masukkan pedang itu kembali ke dalam sarungnya, sebab
barangsiapa menggunakan pedang, akan binasa oleh
pedang!”
5.
Sebut dan jelaskan teks-teks lain dalam Kitab Suci yang
menceritakan tentang Yesus yang mengajarkan kita untuk tidak
menggunakan kekerasan, tetapi dengan mencintai
musuh-musuh kita
C. ABORSI
Aborsi diartikan sebagai tindakan menghentikan kehamilan dengan
sengaja sebelum janin dapat hidup diluar
kandungan (sebelum kehamilan 20 minggu atau berat janin masih kurang dari 500 gram) tanpa indikasi medis yang
jelas. Remaja dikota besar yang mempunyai tipe ”early sexual
experience, late marriage”, (melakukan
hubungan seks sebelum menikah) memiliki potensi yang besar untuk
melakukan aborsi ketika terjadi kehamilan. Disinyalir bahwa saat ini di Indonesia terjadi 2,6
juta aborsi setiap tahunnya. Sebanyak 700.000 diantaranya pelakunya adalah remaja. Data mengenai aborsi
di Indonesia seringkali tidak begitu pasti karena
dalam pelaksanaan kasus aborsi baik si pelaku yang diaborsi maupun yang melakukan tindakan aborsi tidak pernah
melaporkan kejadian tersebut, bahkan seringkali
dilakukan secara sembunyi-sembunyi (bdk.
J.M.Seno Adjie/ Kesehatan Reproduksi Remaja).
Ajaran Gereja Katolik menegaskan, “Kehidupan manusia adalah kudus karena sejak awal ia membutuhkan ‘kekuasaan Allah Pencipta’ dan untuk selama-lamanya tinggal dalam hubungan khusus dengan Penciptanya, tujuan satu-satunya. Hanya Allah sajalah Tuhan kehidupan sejak awal sampai akhir: tidak ada seorang pun boleh
berpretensi mempunyai hak, dalam keadaan mana pun, untuk mengakhiri secara langsung kehidupan manusia yang tidak bersalah” (“Donum vitae,” 5). Karena itu aborsi atau pengguguran kandungan merupakan tindakan kejahatan dan termasuk kategori dosa besar karena ada unsur aktif melenyapkan hidup manusia. Menurut
hukum positif, hidup manusia harus dilindungi dari setiap ancaman.
Gereja Katolik sebagai sebuah institusi yang berfungsi sebagai pedoman moral (khususnya) menyerukan bahwa “kehidupan manusia harus dihormati dan dilindungi secara absolut sejak saat perubahannya di dalam rahim seorang ibu. Kitab Suci menulis: “Sebelum Aku membentuk engkau dalam rahim ibumu, Aku telah mengenal engkau, dan sebelum engkau keluar dari kandungan, Aku telah menguduskan engkau” (Yer 1:5). Karenanya setiap orang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mencegah terjadinya abortus. Negara dan Gereja berpandangan sama bahwa abortus merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Karena itu, kepada pelaku kejahatan abortus akan dikenakan hukuman pidana berat dan dosa besar di hadapan Tuhan.Melalui kegiatan pembelajaran ini, para peserta didik memahami ajaran Gereja tentang kekudusan hidup manusia, dan berusaha untuk menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan yang merendahkan martabatnya sebagai manusia.
- Para dokter dan petugas medis sering dihadapkan dengan permintaan untuk memunuh anak yang ”di luar rencana”, padahal merekalah “wakil dan wali kehidupan” dalam masyarakat. Mereka (oknum paramedis) hanya mementingkan uang (mamon) daripada nilai martabat manusia yang telah mereka cabik-cabik, yang tentu bertentangan dengan suara hatinya.
- Tugas membela dan melindungi hidup tidak dapat dibebankan seluruhnya kepada ibu yang hamil saja.
- Tidak pada tempatnya menilai, apalagi mengutuk seorang ibu yang ternyata menggugurkan anaknya. Tidak ada orang yang menggugurkan kandungan karena senang membunuh, melainkan karena mengalami diri terjepit dalam konflik.Konflik hidup hanya diatasi dengan bantuan praktis.
Ada
beberapa jenis atau cara menggugurkan kandungan, antara lain sebagai berikut:
• Dilatasi/Kuret
• Dilatasi/Kuret
Lubang rahim diperbesar, agar rahim dapat dimasuki kuret, yaitu
sepotong alat yang tajam. Kemudian janin yang hidup itu
dipotong kecil-kecil, dilepaskan dari dinding rahim dan dibuang keluar. Umumnya terjadi banyak pendarahan. Bidan
operasi ini harus mengobatinya dengan baik, bila
tidak, akan terjadi infeksi.
• Kuret dengan Cara Penyedotan
Kuret dengan cara penyedotan dilakukan dengan memperlebar lubang
rahim, kemudian dimasukkan alat berbentuk
tabung ke dalam rahim dan dihubungkan dengan alat
penyedot yang kuat. Dengan cara demikian, bayi dalam rahim tercabikcabik
menjadi kepingan-kepingan kecil, lalu disedot masuk ke dalam sebuah botol.
• Peracunan dengan Garam
Pengguguran dengan peracunan garam ini dilakukan pada janin
berusia lebih dari 16 minggu (4 bulan), ketika sudah cukup
banyak cairan yang terkumpul di sekitar bayi dalam
kantong anak. Jarum suntik yang panjang dimasukkan melalui perut ibu ke dalam kantung bayi, kemudian sejumlah cairan disedot keluar dan
larutan garam yang pekat disuntikan ke dalamnya. Bayi
dalam rahim akan menelan garam beracun sehingga ia
sangat menderita. Bayi itu akan meronta-ronta dan menendang-nendang karena dibakar hidup-hidup oleh racun itu. Dengan cara ini, sang
bayi akan mati dalam waktu kira-kira 1 jam dan kulitnya
benar-benar hangus. Dalam waktu 24 jam kemudian, si ibu akan mengalami
sakit beranak dan melahirkan seorang bayi yang sudah
mati. Namun, sering juga terjadi bayi yang lahir itu masih hidup, tetapi biasanya dibiarkan saja sampai bayi itu meninggal.
Alasan Orang Melakukan Pengguguran
• Alasan dari wanita (ibu) yang mau menggugurkan kandungannya:
- Karena malu, buah kandungannya adalah hasil hubungan seks pra-nikah dengan pacarnya.
- Karena tekanan batin buah kandungannya adalah akibat dari perkosaan.
- Karena tekanan ekonomi, tidak sanggup membiayai hidup janin itu selanjutnya.
• Alasan dari yang membantu
melaksanakan pengguguran:
- Alasan utama mungkin karena uang, biasanya untuk pengguguran
dibayar mahal.Wanita atau ibu yang mau menggugurkan kandungannya biasanya dalam
situasi terjepit, maka berapa pun biayanya akan
membayarnya.
- Mungkin saja ia prihatin dengan keadaan si wanita atau ibu yang kehamilannya tidak dikehendaki
- Mungkin saja ia prihatin dengan keadaan si wanita atau ibu yang kehamilannya tidak dikehendaki
• Risiko pengguguran
kandungan
Pengguguran adalah operasi besar yang dapat mengakibatkan komplikasi yang sangat berbahaya. Statistik menunjukkan bahwa setelah pengguguran, seorang wanita dapat menghadapi kemungkinan seperti:
- keguguran di masa mendatang, hamil di saluran telur, kelahiran bayi yang terlalu dini, tidak dapat hamil lagi.
- Dapat mengalami gangguan-gangguan emosional yang berat.
- Merasa bersalah seumur hidupnya karena senantiasa mendapat teguran dari hati nuraninya sendiri
Pengguguran adalah operasi besar yang dapat mengakibatkan komplikasi yang sangat berbahaya. Statistik menunjukkan bahwa setelah pengguguran, seorang wanita dapat menghadapi kemungkinan seperti:
- keguguran di masa mendatang, hamil di saluran telur, kelahiran bayi yang terlalu dini, tidak dapat hamil lagi.
- Dapat mengalami gangguan-gangguan emosional yang berat.
- Merasa bersalah seumur hidupnya karena senantiasa mendapat teguran dari hati nuraninya sendiri
Usaha Preventif untuk mencegah kasus-kasus
Aborsi
Untuk
para remaja:
Para remaja harus berusaha tidak melakukan hubungan intim sebelum resmi menikah. Dalam berpacaran dan bertunangan sikap tahu menahan diri merupakan tanda pangungkapan cinta yang tertempa dan tidak egoistis.
Untuk para keluarga:
Perencanaan kehamilan harus dipertimbangkan betul-betul dan dipertahankan dengan sikap ugahari dan bijaksana. Kehadiran buah kandungan yang tidak direncanakan harus dielakkan secara tepat dan etis.
Untuk Sekolah
Memberikan bimbingan dan penyuluhan seputar kesehatan reproduksi remaja, pendidikan seksualitas melalui matapelajaran terkait
Untuk Gereja/Lembaga Agama
Memberikan pendidikan, bimbingan pastoral seputar seksualitas, perkawinan kepada para remaja
Para remaja harus berusaha tidak melakukan hubungan intim sebelum resmi menikah. Dalam berpacaran dan bertunangan sikap tahu menahan diri merupakan tanda pangungkapan cinta yang tertempa dan tidak egoistis.
Untuk para keluarga:
Perencanaan kehamilan harus dipertimbangkan betul-betul dan dipertahankan dengan sikap ugahari dan bijaksana. Kehadiran buah kandungan yang tidak direncanakan harus dielakkan secara tepat dan etis.
Untuk Sekolah
Memberikan bimbingan dan penyuluhan seputar kesehatan reproduksi remaja, pendidikan seksualitas melalui matapelajaran terkait
Untuk Gereja/Lembaga Agama
Memberikan pendidikan, bimbingan pastoral seputar seksualitas, perkawinan kepada para remaja
EVALUASI:
1.
Bagaimana perasaan Anda mendengar atau
membaca cerita tentang praktek-praktek aborsi ilegal yang marak di kota-kota
besar?
2.
Apa pengertian aborsi?
3.
Mengapa seseorang sampai melakukan aborsi?
4.
Apa akibat dari perbuatan aborsi?
5.
Carilah ayat-ayat Kitab Suci yang
berbicara tentang perlindungan anak dalam kandungan.
6.
Apa yang harus dilakukan para remaja,
khususnya remaja Putri supaya mereka tidak terlibat dalam kasus aborsi?
7.
Apa pandangan dan pendapatmu sendiri
tentang aborsi?
D. BUNUH DIRI DAN EUTHANASIA
Alasan
atau Sebab-Sebab Bunuh Diri
Ada banyak alasan yang menyebabkan orang melakukan tindakan bunuh diri. Di sini hanya akan disebut dua alasan besar, yaitu:
a. Orang mengalami depresi, tekanan batin
Perasaan tertekan, frustrasi, dan bingung dapat disebabkan oleh:
- putus cinta, pasangan menyeleweng, kurang diperhatikan dan dihargai dalam keluarga, dan sebagainya.
-beban ekonomi yang tidak tertanggungkan, kehilangan pekerjaan, dililit utang, dan sebagainya
- merasa hidup tak lagi bermakna, dan sebagainya.
Ada banyak alasan yang menyebabkan orang melakukan tindakan bunuh diri. Di sini hanya akan disebut dua alasan besar, yaitu:
a. Orang mengalami depresi, tekanan batin
Perasaan tertekan, frustrasi, dan bingung dapat disebabkan oleh:
- putus cinta, pasangan menyeleweng, kurang diperhatikan dan dihargai dalam keluarga, dan sebagainya.
-beban ekonomi yang tidak tertanggungkan, kehilangan pekerjaan, dililit utang, dan sebagainya
- merasa hidup tak lagi bermakna, dan sebagainya.
b. Orang mau mengungkapkan protes.
Mungkin saja terjadi kasus-kasus ketidakadilan, kemudian untuk memprotesnya orang melakukan aksi mogok makan sampai tewas, membakar diri, menembak diri,dan sebagainya
Mungkin saja terjadi kasus-kasus ketidakadilan, kemudian untuk memprotesnya orang melakukan aksi mogok makan sampai tewas, membakar diri, menembak diri,dan sebagainya
1.
Arti Euthanasia
- Kata
euthanasia berasal dari bahasa Yunani yang berarti ‘kematian yang baik (mudah). Kematian dilakukan untuk membebaskan seseorang dari
penderitaan yang amat berat. Masalah ini menimbulkan
masalah moral seperti bunuh diri. Namun, euthanasia melibatkan orang lain,
baik yang melakukan penghilangan nyawa maupun yang menyediakan sarana
kematian (umumnya obat-obatan). - Euthanasia merupakan tindakan
penghentian kehidupan manusia baik dengan cara
menyuntikkan zat tertentu atau dengan meminum pil atau dengan cara lainnya. Tindakan ini muncul akibat terjadinya penderitaan yang
berkepanjangan dari pasien. Di beberapa negara Eropa
dan sebagian Amerika Serikat, tindakan euthanasia
ini telah mendapat izin dan legalitas negara. Pada umumnya mereka beranggapan bahwa menentukan hidup dan mati seseorang adalah hak
asasi yang harus dijunjung tinggi.
- Kode Etik
Kedokteran Indonesia menggunakan euthanasia dalam tiga arti:Berpindahnya ke alam baka
dengan tenang & aman tanpa penderitaan, buat yang beriman dengan nama Tuhan di bibir. Waktu hidup akan berakhir,
diringankan penderitaan si sakit dengan memberi obat
penenang. Mengakhiri penderitaan dan hidup
seorang sakit dengan sengaja atas permintaan pasien sendiri dan keluarganya.
2. Jenis-Jenis Euthanasia
a. Dilihat dari segi pelakunya
- Compulsary euthanasia, yakni bila orang lain
memutuskan kapan hidup seseorang akan berakhir. Orang tersebut
mungkin kerabat, dokter, atau bahkan masyarakat
secara keseluruhan. Kadang-kadang euthanasia jenis ini disebut mercy killing (penghilangan nyawa penuh belas kasih). Misalnya: dilakukan pada
orang yang menderita sakit mengerikan, seperti
anak-anak yang cacat parah.
- Voluntary euthanasia, berarti orang
itu sendiri minta untuk mati. Beberapa orang percaya bahwa pasien-pasien yang sekarat karena penyakit yang tak
tersembuhkan dan menyebabkan penderitaan yang berat hendaknya diizinkan untuk meminta dokter untuk membantunya mati. Mungkin mereka dapat menandatangani
dokumen legal sebagai bukti permintaannya dan disaksikan oleh satu orang atau lebih yang tidak mempunyai hubungan dengan masalah itu, untuk kemudian dokter menyediakan obat yang dapat mematikannya. Pandangan seperti ini diajukan oleh masyarakat euthanasia sukarela.
dokumen legal sebagai bukti permintaannya dan disaksikan oleh satu orang atau lebih yang tidak mempunyai hubungan dengan masalah itu, untuk kemudian dokter menyediakan obat yang dapat mematikannya. Pandangan seperti ini diajukan oleh masyarakat euthanasia sukarela.
b. Dilihat dari segi caranya
- Euthanasia aktif: Mempercepat kematian seseorang secara
aktif dan terencana, juga bila secara medis ia tidak dapat
lagi disembuhkan dan juga kalau euthanasia dilakukan atas permintaan pasien itu sendiri. Dengan kata lain,
euthanasia ini menggunakan cara langsung dan sukarela:
memberi jalan kematian dengan cara yang dipilih pasien. Tindakan ini
dianggap sebagai bunuh diri. Ada juga menggunakan cara sukarela tetapi tidak
langsung: pasien diberitahu bahwa harapan untuk hidup
kecil sekali sehingga pasien ini berusaha agar ada orang lain yang
dapat mengakhiri penderitaan dan hidupnya. Ada juga dengan cara langsung tetapi tidak sukarela: dilakukan tanpa sepengetahuan pasien, misalnya dengan memberikan dosis letal pada anak yang lahir cacat.
dapat mengakhiri penderitaan dan hidupnya. Ada juga dengan cara langsung tetapi tidak sukarela: dilakukan tanpa sepengetahuan pasien, misalnya dengan memberikan dosis letal pada anak yang lahir cacat.
- Euthanasia pasif: Pengobatan yang sia-sia dihentikan atau
sama sekali tidak dimulai, atau diberi obat penangkal sakit yang
memperpendek hidupnya, karena pengobatan apa pun tidak berguna lagi.
Cara ini termasuk tidak langsung dan tidak sukarela: merupakan tindakan euthanasia pasif yang dianggap paling
mendekati moral.
3. Bagaimana Pandangan Negara Indonesia tentang Euthanasia?
- Euthanasia tidak diperbolehkan mempercepet kematian secara aktif dan terencana, juga jika secara medis ia tidak lagi dapat disembuhkan dan juga kalau euthanasia dilakukan atas permintaan pasien sendiri (bdk. KUHP pasal 344). Seperti halnya dengan pengguguran, di sini ada pertimbangan moral yang jelas, juga dalam proses kematian, manusia pun harus dihormati martabatnya. Semua sependapat, bahwa tidak seorang pun berhak mengakhiri hidup orang lain, walaupun dengan rasa iba.
4. Pandangan Gereja terhadap bunuh diri
dan Euthanasia
Manusia hidup karena diciptakan dan dikasihi Allah. Karena itu,
biarpun sifatnya manusiawi dan bukan Ilahi, hidup itu
suci. Kitab Suci menyatakan bahwa nyawa manusia
(yakni hidup biologisnya) tidak boleh diremehkan. Hidup manusia mempunyai nilai yang istimewa karena sifatnya yang pribadi. Bagi
manusia, hidup (biologis) adalah ‘masa hidup’, dan tak
ada sesuatu ‘yang dapat diberikan sebagai ganti
nyawanya’ (lih. Mrk 8: 37). Dengan usaha dan rasa, dengan kerja dan kasih, orang mengisi masa hidupnya, dan bersyukur kepada Tuhan, bahwa ia
‘boleh berjalan di hadapan Allah dalam cahaya
kehidupan’ (lih. Mzm. 56: 14). Memang, ‘masa hidup kita hanya tujuh puluh
tahun’ (lih. Mzm. 90: 10) dan ‘di sini kita tidak mempunyai tempat tinggal yang tetap’ (lih. Ibr. 14:
14). Namun, hidup fana merupakan titik pangkal bagi kehidupan
yang diharapkan di masa mendatang.
Gereja katolik tidak merestui bunuh diri. Alasan pertama yang
sangat masuk akal adalah alasan adikodrati, dalam kaitannya
manusia dengan penciptanya. Hidup yang mengalir di
diri kita ini bukanlah milik kita sendiri, tetapi hanya titipan dari Tuhan sang pencipta dan pemilik sejati. Oleh karenanya manusia, saya dan
kamu, tidak
berhak membunuh atau bunuh diri. Bunuh diri sama beratnya dengan membunuh orang lain.
berhak membunuh atau bunuh diri. Bunuh diri sama beratnya dengan membunuh orang lain.
Kongregasi untuk Ajaran Iman; dalam , Deklarasi Mengenai
Euthanasia, 5 Mei,1980). Pendapat Gereja Katolik mengenai euthanasia aktif
sangat jelas, bahwa tidak seorang pun diperkenankan meminta perbuatan pembunuhan,
entah untuk dirinya sendiri, entah untuk orang lain
yang dipercayakan kepadanya. Penderitaan
harus diringankan bukan dengan pembunuhan, melainkan dengan pendampingan oleh seorang teman. Demi salib Kristus dan demi kebangkitan-Nya, Gereja mengakui adanya makna dalam penderitaan, sebab Allah tidak meninggalkan orang yang menderita. Dan dengan memikul penderitaan dan solidaritas, kita ikut menebus penderitaan.
harus diringankan bukan dengan pembunuhan, melainkan dengan pendampingan oleh seorang teman. Demi salib Kristus dan demi kebangkitan-Nya, Gereja mengakui adanya makna dalam penderitaan, sebab Allah tidak meninggalkan orang yang menderita. Dan dengan memikul penderitaan dan solidaritas, kita ikut menebus penderitaan.
Sumber Belajar:
a.
Pengalaman siswa dan guru
b.
Video dari Youtube:
Pelanggaran HAM : Kesaksian
buruh Korban Perbudakan di tangerang
Perjuangan Penegak HAM:
Jejak Romo Mangun di Kali Code, Memoar Kemanusiaan Sang Burung Manyar-Rm. Y.B
mangunwijaya, Pr.
Tentang Aborsi: “No
Aborsi”, “Seks Bebas berujung nestapa”, “Demi Mama, aku nekat melakukan aborsi”
Daftar Pustaka:
a.
Kemendikbud RI, Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
SMA/SMK Kls.XI, Jakarta 2013.
b.
YOUCAT Indonesia, Katekismus
Populer, Yogyakarta, Kanisius 2013
c.
Kitab Suci (Yer 1:4-5; Luk
1:11-17; Luk 1:31-33; Ul 30:19-20; Ul 32:39)
d.
Komisi Kateketik KWI , Pendidikan
Agama Katolik: Menjadi Murid Yesus,untuk SMA/K Kelas XI, Kanisius,
Yogyakarta, 2010
e.
Kimberly Kirberger, Teen Love on Friendship
f.
Harry Santoso, Design Your Life 12 Faktor Sukses,
Karmedia, Maret 2010.
www.slideshare.net/BayStars/presentasi-aborsi